BANJARMASIN, MK - Perkumpulan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kalimantan Selatan melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel. Audiensi ini berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD, Selasa (25/02/2020).
Audiensi ini membahas 12 poin menyangkut disabilitas. Ini tampak terkoneksi dengan rencana DPRD Provinsi Kalsel membahas tentang penyandang disabilitas.
Dalam audiensi, Ketua Pertuni Kalsel, Agus Hidayat memberikan penjelasan mengenai aturan terkait penyandang disabilitas. Ada Peraturan Daerah Gubernur (Perdagub) Provinsi Kalsel nomor 4 tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas yang memang baru.
"Ini menegaskan dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016, memang cukup memuaskan dalam peraturannya. Tapi sosialisasinya belum sampai ke tujuan itu. Jadi hambatannya masih banyak," ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, dalam Perdagub Kalsel nomor 4 tahun 2019 yang menyebutkan perusahaan harus menerima 1 persen penyandang disabilitas dari tenaga kerja seluruhnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyediakan formasi
pekerjaan dan mempekerjakan
paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Agus berharap undang-undang dan Perdagub ini maksimal disosialisasikan.
"Harapan saya supaya dijalankan Undang-Undang maupun Perdagub. Ini harus disosialisasikan sampai ke perusahaan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah," harapnya.
Pertuni Kalsel memiliki 254 anggota se-Kalsel. "Ada 13 Kabupaten/Kota, kita ada semua cabang-cabang di seluruh Kalimantan Selatan," pungkasnya.[fuad]