BANJARMASIN, MK - Kunjungan kerja ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, baru saja usai dilakukan Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, tepatnya pada 11 Februari 2020 lalu.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Dra Hj Rachmah Norlias, Selasa (18/2/2020), kunjungan kerja yang baru dilakukan itu bertujuan untuk belajar tata kelola yang belum ada di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
"Jadi yang kami dapatkan di DPRD DKI Jakarta ada beberapa hal yang belum ada di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan," terangnya.
Beberapa hal itu, lanjutnya, tentang Staf Ahli Komisi yang disiapkan untuk membantu kelancaran tugas dan fungsi komisi. Selanjutnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), di mana setiap produk hukum yang dikeluarkan DPRD harus disosialisasi lagi.
"Sosialisasi Perda belum pernah dilakukan di Provinsi Kalimantan Selatan. Jadi setiap produk hukum yang dikeluarkan di DPRD DKI Jakarta, disosialisasikan lagi oleh dewan. 1 kali untuk 1 Peraturan Daerah," jelasnya.
Kemudian, sambung mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin ini, juga tentang kunjungan ke Daerah Pemilihan (Dapil), selain reses.
"Di DPRD DKI Jakarta, anggotanya melakukan kunjungan ke Dapil yang bersangkutan. Kunjungan Dapil ini dilakukan 1 kali dalam 1 tahun," imbuhnya.
Selanjutnya tentang perjalanan dinas luar negeri yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur.
"Perjalan dinas luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Gubernur dan itu sudah rinci. Kemana tujuannya sudah ada angka-angkanya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," paparnya.
Rachmah mengatakan, kalau di DPRD DKI Jakarta kunjungan ini dilakukan 2 kali dalam 1 tahun. Sesuai dengan kepentingan komisinya.
Untuk itu, beberapa hal yang belum ada di DPRD Kalsel akan diupayakan untuk tahun 2021 nantinya.
"Kita upayakan untuk tahun 2021. Hasil kunjungan kerja ini akan kita laporkan secara tertulis ke Ketua," tutupnya.[fuad]
Tags
Metro Kota