KUALA KAPUAS, MK - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat kembali menerbitkan Surat Edaran (SE). Kali ini surat edaran itu bernomor 100/172/Tapem.2020.
Dalam surat edarannya, Bupati Ben mengimbau kepala perangkat daerah, kepala instansi, pimpinan BUMN, BUMD, swastandan organisasi lainnya agar dapat memasang gambar resmi Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.
Selain itu, juga Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2016-2021, serta Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023 di gedung dan atau kantor masing-masing.
Kemudian kepada para camat, agar dapat menginstruksikan kepada lurah, kepala desa dan unit di wilayah kerja masing-masing terkait dengan satu poin di atas.
Sementara itu, untuk Kepala Dinas Pendidikan Kapuas agar bisa menginformasikan kepada kepala sekolah dan kepala perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Saya imbau kepada seluruh Kepala SOPD memasang gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas di kantor, ruang kerja dan sekolah,” kata Ben.[zulkifli]
Tags
kapuas