JAKARTA, MK - Dipimpin Asisten Administrasi Umum, Ir Inriaty Karawaheni MAP, Tim Barito Utara mengajukan permohonan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan PNS (TPP) ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Pengajuan atas perintah Bupati Barito Utara, H Nadalsyah ini, membuahkan hasil. Didasari Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 900/108/KEUDA tanggal 14 Februari 2020 perihal pemberian TPP kepada ASN daerah Tahun Anggaran 2020, rencana Pemkab Barito Utara untuk memberikan TPP Tahun Anggaran 2020, disetujui.
Tim Pemkab Barito Utara ini sendiri diterima langsung oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Drs Arsan Latif M.Si di ruang kerjanya, Jumat (14/2/2020).
Dalam penyampaiannya, Arsan menerima, baik usulan yang disampaikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. "Sehubungan dengan belum ditetapkannya Perkada yang mengatur pemberian TPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembayaran TPP harus mendapat persetujuan dari Kemendagri," kata Arsan.
Selanjutnya, Direktur menyampaikan agar di tahun 2021, TPP harus sudah menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru (Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan).
Ketua Tim, Ir Inriaty mengucapkan terima kasih kepada Direktur Perencanaan Anggaran Daerah dan jajarannya. Selaku Ketua Tim, Ir Inriaty menyampaikan bahwa untuk tahun 2021 telah disusun Peraturan Bupati terkait pembayaran TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
"Akan kami laporkan kepada Bupati, bahwa permohonan persetujuan telah disetujui oleh Kemendagri," kata Inriaty.
Di tempat terpisah, Bupati Barito Utara, H Nadalsyah begitu mendapat informasi persetujuan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
"Segera tindak lanjuti persetujuan tersebut, agar TPP dapat segera dibayarkan," perintah Nadalsyah.
Nadalsyah juga menyampaikan sesuai Surat dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri agar dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran TPP Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
"Pembayaran harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan untuk TPP Tahun Anggaran 2021 agar segera mempersiapkan segala sesuatunya," tutup Nadalsyah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Ir. Jainal Abidin, M.AP menyatakan dengan telah diterbitkannya surat persetujuan dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan segara menindaklanjuti arahan Bupati Barito Utara untuk melaksanakan pembayaran TPP Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Semoga TPP akan segera terbayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Jainal Abidin.[ruhui/advertorial]