KUALA KAPUAS, MK - Polisi mengamankan seorang pria berinisial SR (36) di rumahnya, Selasa (25/2/2020). Warga Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas ini ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perilaku tidak senonoh dialami oleh Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar perempuan yang masih berusia 7 tahun. Bunga sendiri tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim, AKP Sony Rizky Anugrah mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (20/2/2020) lalu, sekira pukul 14.30 WIB, di rumah pelaku di Desa Basarang.
"Saat itu korban baru pulang mengaji lalu dipanggil oleh terlapor dengan melambaikan tangan. Merasa dipanggil, korban kemudian mendatangi terlapor," beber Sony, Rabu (26/2/2020).
Begitu korban datang, langsung dibawa ke dalam kamarnya. Pelaku kemudian melepas celana korban, dan melakukan pencabulan terhadap korban, dengan menggesek-gesekan alat kemaluannya.
Belakangan perbuatan bejat pelaku diketahui orangtua korban, setelah korban bercerita kejadian yang dialaminya.
"Dari situ kasus ini terbongkar. Keluarga korban yang tak terima melaporkan pelaku ke polisi," terangnya.
Dilanjutkannya, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini melanggar Pasal 82 ayat 1, dan ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di sel Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]