BUNTOK, MK - Kunjungan kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (DPZW) di Jakarta, usai dilakukan Anggota DPRD Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Dalam kunjungan itu, mereka melakukan kaji banding terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dua Raperda ini sendiri akhirnya dipastikan tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas.
Raperda ini sendiri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan tentang Pengelolaan zakat.
Berdasarkan hasil penilaian MK, Kemendagri dan DPZW, dinyatakan dua Raperda yang diajukan Pemkab Barsel ke badan legislatif, tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas maupun ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, Senin (17/2/2020) mengatakan, berdasarkan Keputusan MK menyangkut Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditegaskan pengaturan tentang CSR hanya boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Kecuali kalau dalam PP menyebutkan CSR boleh diatur menggunakan Perda, DPRD baru bisa membahasnya," ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Menurut Farid, kepastian ini didasari hasil konsultasi dengan Kepala Biro Hukum MK dan Kemendagri serta DPZW beberapa waktu lalu.
Karena itu, lanjutnya, dua Raperda yang diajukan Pemkab Barsel dipastikan tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas dalam rapat Paripurna.
"Karena tidak ada ayat maupun pasal yang yang boleh mengatur agar Raperda tersebut terbentuk," terang Farid.
Didasari hasil konsultasi ke Jakarta, Farid mengingatkan pihak eksekutif agar berhati-hati dan mencermati setiap mengajukan Raperda kepada legislatif. Soalnya banyak waktu terbuang mengurus persoalan yang tidak perlu untuk diajukan.
"Makanya mengajukan Raperda itu hati-hati, dan lebih cermatlah. Jangan sampai bertentangan dengan aturan," pungkasnya.[deni]