BANJARMASIN, MK - Tuntutan tentang Omnibus Law Cipta Kerja telah disampaikan buruh melalui aksi demonstrasi di kantor DPRD Kalimantan Selatan, Rabu (19/02/2020). Pendemo juga menuntut Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK menandatangani tuntutan mereka.
Terkait tuntutan ini, pihak DPRD Kalsel terlebih dulu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Siswansyah. Intinya pihak legislatif akan tanda tangan usai koordinasi itu.
"Kami mengharapkan juga, khususnya pihak Bapak Siswansyah menggiring juga," jelas Supian.
Dalam proses pengajuan, Supian berjanji akan langsung membawa tuntutan ini dan meminta agar dikawal.
"Setelah tanda tangan kami langsung membawa ke Jakarta termasuk bapak Sumarlan (pihak buruh) atau yang mewakili," jelasnya.
Supian juga meminta agar segera diagendakan dan dibuatkan notulen suratnya.
"Kami sebagai wakil rakyat mohon kiranya Sekretariat untuk diagendakan. Notulenkan surat ini untuk dibuat nomor-nomor suratnya," tambahnya.
Omnibus Law Cipta Kerja memang masih menunggu masukan-masukan dari Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Ini dirasa perlu karena berkaitan dengan beberapa pihak.
"Dari pihak pengguna maupun pihak pekerja. Pengguna adalah perusahan dan pekerja adalah buruh sekalian," tutupnya.[fuad]