KUALA KAPUAS, MK - Tiga panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kapuas tengah menggodok 11 Rancangan Peraruran Daerah atau Raperda. Salah satunyabRaperda Kabupaten Kapuas tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salah satu aturan yang dimunculkan pada Raperda ini adalah terkait retribusi IMB yang nantinya mengalami kenaikan sebesar 15 persen.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H Ahmad Zahidi menyampaikan, Raperda tersebut merupakan revisi Perda Kabupaten Kapuas nomor 7 yahun 2010 tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ya kami di Pansus III membahas 4 Raperda, satu di antaranya adalah revisi Perda nomor 7 tahun 2010," kata H Ahmad Zahidi, Sabtu (1/2/2020).
Politisi PAN ini menjelaskan, adanya kenaikan tarif retribusi IMB sebesar 15 persen dalam Raperda tersebut hanya diberlakukan untuk bangunan semi permanen ke atas.
"Kenaikan tarif tersebut akan menambah PAD Kapuas, begitu pula bagi masyarakat yang tidak melakukan kewajibanya terkait sebagaimana diatur tentang Perda restribusi IMB tersebut atau terutang akan diatur sebagaimana hasil kaji banding yang didapat Pansus III," terangnya.
Dilanjutkan Zahidi, hasil kaji banding Pansus III beberapa waktu lalu telah mendapatkan banyak referensi dan pengayaan terkait Raperda IMB dimaksud.
"Kemarin kami telah melaksanakan rapat sinkronisasi terkait hasil kaji banding tersebut," pungkasnya.[zulkifli]