BANJARMASIN, MK - Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H Abdul Haris Makkie menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (13/2/2020).
Pada kesempatan ini, Haris membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Menurut Haris, retribusi jasa umum sangat erat kaitan dengan otonomi daerah. Ini merupakan tindak lanjut dari amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan khususnya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dari kedua undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya sendiri," tuturnya.
Termasuk, lanjut Haris, melakukan pungutan berupa retribusi daerah dalam rangka pelayanan yang diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum.
Ia juga memaparkan, ada poin mendasar yang perlunya direvisi dalam Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tersebut.
"Salah satunya objek pelayanan baru, yaitu pelayanan kebersihan pungutan daerah atas proses pembuangan sampah ditempat pembuangan akhir Banjar Bakula. Serta adanya penambahan objek, penghapusan objek dan perubahan dari dasar pungutan daerah retribusi jasa umum dimaksud," paparnya.
Ia mengatakan, rancangan Perda ini disusun berdasarkan format standar dengan mengacu kepada undang-undang. Untuk Perda ini merupakan jenis produk hukum daerah.
"Kami sangat mengharapkan pendapat, saran dan masukan dalam proses pembahasanya bersama DPRD," pintanya.
Dengan demikian, Perda yang akan ditetapkan ini membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.[fuad]