KUALA KAPUAS, MK - Pasca pelaksanaan seleksi wawancara pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas telah menetapkan sepuluh calon anggota PPK.
Calon anggota PPK terpilih dari hasil seleksi wawancara di seluruh kecamatan di Kabupaten Kapuas ini ditugaskan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.
Hasil seleksi wawancara sendiri diumumkan melalui Pengumuman KPU Kabupaten Kapuas nomor 037/PP.04.2-Pu/6203/KPU-Kab/II/2020 tentang hasil tes wawancara calon anggota PPK dan pengganti antar waktu se-Kapuas.
Ketua KPU Kapuas, Jamilah Maisura melalui Komisioner KPU Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas, Muntiara mengatakan, hasil tes diumumkan setelah sebelumnya dilakukan rapat Pleno oleh KPU Kapuas.
Menurutnya, KPU Kapuas juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap hasil seleksi wawancara tersebut.
"Ada waktu 7 hari untuk menyampaikan tanggapan atau masukan tahap II dari hasil seleksi 10 besar itu, yaitu dari 15 sampai 21 Pebruari 2020," kata Muntiara, Sabtu (15/2/2020).
Selanjutnya, KPU Kapuas menjadwalkan 4 hari untuk masa klarifikasi atas tanggapan dan masukan itu.
"Setelah itu baru diumumkan 5 besar calon PPK dan akan dilakukan pelantikan pada 29 Februari 2020," ucapnya.
Untuk tanggapan atau masukan masyarakat, disampaikan dengan mengikuti ketentuan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang bisa diperoleh secara langsung melalui KPU Kapuas atau diunduh di web resmi KPU Kapuas, serta dilampiri salinan kartu identitas yang berlaku dan bukti-bukti.
Tanggapan atau masukan juga dapat disampaikan secara langsung atau melalui jasa pengiriman dan selambatnya diterima KPU Kapuas pada Jumat, 21 Februari 2020 pukul 16.00 WIB.[zulkifli]