PALANGKA RAYA, MK - Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM. Itu karena dilakukan pada orang disabilitas yang berefek mereka tidak mampu mengakses layanan pengobatan.
Plt Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, dr Theodorus Sapta Atmadja mengatakan, akhir-akhir ini praktik pemasungan masih ditemui di masyarakat.
Hal itu terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental.
"Tahun 2020 ini RSJ Kalawa Atei membuat sebuah inovasi Bawa Daku Menjadi Sehat Jiwa (Bakudisewa) guna menyelamatkan pasien ODGJ yang mengalami pasung," ucapnya baru-baru ini.
dr Theo sapaan sapaan akrabnya melanjutkan, para pasien yang mengalami gangguan jiwa ini adalah manusia, jadi perlu diperlakukan pula layaknya manusia.
"Pasien ODGJ sangat membutuhkan penanganan dari tenaga kesehatan lebih lanjut dari pada harus dipasung," bebernya.
Selain penanganan bebas pasung, RSJ Kalawa Atei juga menjalankan program rehabilitasi bagi para pasien yang mengalami gangguan jiwa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri pasien usai menjalani perawatan dengan diberikan pelatihan.
"Saat pasien sudah bebas pasung dan dievakuasi, pasien akan dirawat intensif. Setelah itu dilanjutkan dengan rawat pulih atau rawat inap di ruang pemulihan itu para pasien menjalani rehabilitasi psikososial," imbuhnya.
Lebih lanjut, kesetaraan serta perlakuan adil kepada seluruh masyarakat Kalteng mendapat perhatian khusus dari Gubernur H Sugianto Sabran.
Tekad Gubernur, tambahnya untuk menjadikan Bumi Tambun Bungai yang bermartabat adalah dengan mewujudkan kesejahteraan semua golongan masyarakat, tidak terkecuali orang dengan gangguan jiwa yang memiliki hak-hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah.
Bidang kesehatan memang menjadi perhatian Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, salah satunya adalah mendukung RSJ Kalawa Atei dengan memberikan unit mobil ambulance psikiatri.
"Ini untuk pelayanan pada masyarakat dan memberikan bantuan dana untuk pasien yang terlantar dan tidak mempunyai jaminan," tukasnya.[kenedy]