BATULICIN, MK - Dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Setda Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H Muhammad Thaha, sosialisasi pengaduan masyarakat digelar Inspektorat Tanbu di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Selasa (18/2/2020)
Sosialisasi yang diikuti anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Tanbu ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, yakni Kasi Intelejen, Fajar Seto Nugroho serta Polres Tanah Bumbu yang diwakili Kanit Tipikor, Ipda Indarta.
Bupati Tanbu, H Sudian Noor dalam sambutanya yang disampaikan Thaha mengatakan, sesuai tuntunan reformasi saat ini, hak atas pelayanan yang berkualitas bagi setiap warga negara sangat diutamakan
"Sebab masyarakat terus menginginkan pelayanan yang baik, benar dan berkualitas," tuturnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi media dan mendorong masyarakat untuk membangun komunikasi yang efektif dan produktif dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik.
"Laporkan saja apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, agar pembangunan menjadi lebih terkontrol,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Ikhsan Budiman mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat yang diwakili BPD dapat turut melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat Desa.
“Kenapa BPD yang kita pilih di desa, karena kami menganggap mereka sebagai mitra pengawasan yang ada di desa. Kami tidak bisa melakukan pengawasan sendiri, jadi kami perlu adanya mitra di desa," paparnya.
Inspektorat menganggap BPD merupakan mitra potensial dalam memberikan masukan terhadap pelaksanaan pembangunan di desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa
Ikhsan menambahkan, pelaksanaan sosialisasi ini juga tindak lanjut dari Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2019 tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat yang melibatkan 3 kelembagaan, yaitu Inspektorat Daerah, Polres dan Kejaksaan.[joni]