KUALA KAPUAS, MK - Kompetensi Kepala Madrasah (Kamad) dinilai sangat menentukan maju mundurnya sebuah lembaga pendidikan. Untuk itu, Kepala Madrasah saat ini dituntut setidaknya memiliki 5 kompetensi.
Hal itu menjadi materi utama dalam Diklat Substantif Kepala Madrasah Anggkatan III yang digelar Kantor Kemenag Kapuas, 3 hingga 8 Januari 2020 di aula Kantor Kemenag Kapuas.
Diklat diikuti 40 peserta terdiri dari Kepala Madrasah jenjang RA, MTs dan MA lingkup Kemenag. Hadir sebagai pemateri Surya Subur M.Pd dan Hj Khairunnisa M.Ed dari Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Surya menyampaikan, sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 24 tahun 2018 tentang perubahan PMA nomor 58 tahun 2017, sesuai amanat PMA itu kepala madrasah harus memiliki 5 kompetensi, yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
"Materi yang diberikan dalam Diklat ini, yaitu 5 kompotensi, yakni kompetensi kepribadian kepala madrasah, manakala dia mampu memenej para guru. Kemudian kompetensi manajerial yakni kemampuan memimpin dalam segala aspek" kata Surya, di sela Diklat tersebut, Senin (3/2/2020).
Selanjutnya, kata Surya adalah kompetensi kewirausahaan, dan ini bisa berjalan didukung dengan kompetensi sosial yang mapan.
"Dan dia (kepala madrasah) mampu melakukan fungsi kontrol kepada guru-guru dan siswa dalam bentuk kompetensi supervisi," imbuhnya.
Menurutnya, metode yang diberikan dalam Diklat itu selain pemaparan materi, juga dilakukan diskusi dengan peserta Diklat.
H Sajarwan, Kasi Pendidkan Madrasah Kemenag Kapuas mengatakan, Diklat ini merupakan salah satu cara mencapai visi Kementerian Agama yaitu meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan dan latihan.[zulkifli]