KUALA KAPUAS, MK - Sebagai bahan klarifikasi terhadap calon PPK yang sudah mendaftar, mengikuti tahapan hingga tes tertulis, KPU Kapuas pun membuka tanggapan dari masyarakat.
Hal ini untuk mendapatkan anggota PPK yang berintegritas, sebagai salah satu upaya menyukseskan Pilkada, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Bagian dari tahapan Pilkada, Pilgub Kalteng 2020 dimulai dengan pembentukan PPK di 17 kecamatan untuk KPU Kabupaten Kapuas.
Komisioner KPU Kapuas Divisi SDM dan Parmas, Muntiara menyebut, pembentukan PPK independen tersebut melalui beberapa tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Setelah seleksi tertulis, selanjutnya pemeriksaan hasil seleksi tertulis, setelah itu hasil seleksi tertulis itu diumumkan," kata Muntiara, Sabtu (1/2/2020).
Sebelum dan seusai tes wawancara, Muntiara mengatakan, masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada para calon yang lolos seleksi.
Tanggapan itu diberikan pada tahap pertama, yakni 28 Januari hingga 5 Februari atau pada tahap kedua tanggal 15 hingga 21 Februari 2020.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020," imbuhnya.
Tanggapan tersebut, lanjut Muntiara disampaikan melalui formulir yang bisa diunduh di situs resmi KPU Kapuas, dan disampaikan ke Sekretariat Kantor KPU di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
"Tanggapan masyarakat itu akan digunakan sebagai bahan klarifikasi kepada pada calon PPK," tukasnya.[zulkifli]