KUALA KAPUAS, MK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas saat ini tengah merampungkan hasil rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam waktu dekat, KPU Kapuas segera melaksanakan tahapan perekrutan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kapuas, Jamilah Maisura melalui Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas, Muntiara mengungkapkan, rekrutmen PPS diumumkan 15 hingga 17 Februari 2020, dan penerimaan pendaftaran selama 8 hari dari 18 hingga 24 Februari 2020.
“Pendaftaran PPS ini akan dibuka 18 hingga 24 Pebruari. Silahkan mendaftarkan diri bagi warga Kapuas yang ingin menjadi penyelenggara dalam Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020," kata Muntiara, Sabtu (15/2/2020).
Menurut Muntiara, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pendaftar, di antaranya belum pernah dua kali menjadi anggota PPS, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, bebas dari penyalahgunaan narkoba juga menjadi salah satu syarat calon PPS.
“Beberapa syarat lainnya bersifat normatif, seperti fotokopi KTP dan daftar riwayat hidup. Informasi lebih lengkap dapat ditanyakan langsung di Kantor KPU Kapuas," kata Muntiara.
Dia menjelaskan, jumlah PPS yang akan direkrut di setiap kelurahan dan desa berjumlah tiga orang. Jika ditotal akan ada sebanyak 666 orang PPS yang akan direkrut untuk bertugas di 8 kelurahan dan 214 desa.
KPU Kapuas berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk memantau rekam jejak dari setiap calon PPS.
“KPU Kapuas berkomitmen membentuk PPS yang berintegritas dan independen. Karena itu informasi dari seluruh elemen masyarakat Kapuas terkait rekam jejak para calon anggota PPS nanti akan sangat dibutuhkan,” pungkasnya.[zulkifli]