KOTABARU, MK - Sebanyak 25 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020-2026 resmi dilantik Bupati Kotabaru, Sayed Jafar di halaman SDN Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantam Selatan, Senin (17/2/2020).
Anggota BPD yang dilantik ini berasal dari Kecamatan Sampanahan, tepatnya dari desa Sampanahan Hilir, Desa Gunung Batu Besar dan Desa Banjarsari. Kemudian juga dari Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Kelumpang Utara.
Dalam sambutannya Bupati Sayed menyampaikan, anggota BPD yang baru dilantik ini adalah wakil masyarakat. BPD juga merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Sayed, fungsi dan tugas BPD adalah menggali, menampung, menghimpun, meluruskan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Juga untuk membahas penyampaian peraturan desa bersama kepala desa sekaligus mengawasi kinerja kepala desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotabaru, H Hariansnyah meminta kepada anggota BPD yang sudah dilantik bisa bersinergi dengan Kepala Desa untuk membangun dan meningkatkan fesa masing-masing.
"Di tahun 2020 ini semua manajemen tata pemerintah desa harus lebih mementingkan pelayanan masyarakat, seperti yang sudah diarahkan oleh bupati," jelasnya.
Pelantikan anggota BPD ini turut dihadiri Kasdim 1004/Kotabaru, Kepala SKPD, Ketua TP PKK Kotabaru, Camat Sampanahan, Camat Sungai Durian, Camat Pamukan Barat, dan Forkopimca.[zainuddin]
Tags
Kalimantana