BANJARBARU, MK – Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Iptu Alhamidie berhasil menangkap basah pelaku pencurian saat hendak beraksi di kawasan Griya Pesona Bhayangkara Jalan Trikora Kota Banjarbaru pada Rabu, 12 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 Wita.
Personel Resmob Polres Banjarbaru yang saat itu tengah melakukan penyelidikan terkait pencurian rumah di daerah Guntung Paring, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, melihat gelagat mencurigakan seseorang yang menggunakan sepeda motor jenis shogun.
Alhasil, petugas pun kemudian mengikuti orang tersebut yang masuk ke Perumahan Griya Pesona Bhayangkara Jalan Trikora Kota Banjarbaru.
Benar saja kecurigaan petugas terbukti ketika orang tersebut singgah di salah satu rumah dan mengambil tangga yang tidak jauh dari rumah dan berusaha masuk ke salah satu rumah melalui bagian dapur.
Ketika itu petugas langsung mengejar dan berhasil menangkap basah pelaku yang saat itu sedang beraksi. Saat digeledah ditemukan 1 buah obeng dan 3 buah tang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku yang berhasil kami tangkap bernama Misran Als Imis (30 tahun) warga Jalan Batu Besi, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru," terang Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.
Menurut Aryansyah, pelaku merupakan residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan curanmor.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan berbagai barang bukti seperti 1 unit Laptop, 1 buah HP, 5 buah tas berbagai merk, 2 buah speaker aktif, 4 buah dompet, 1 buah samurai lengkap dengan kumpang warna coklat.
Kemudian juga 1 buah sepatu Laras warna hitam, 4 buah jam tangan berbagai merk dan 1 buah helm merek GM warna biru.
Dari pengakuan pelaku, beberapa barang hasil curian sudah dijual ke orang lain yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati SAp menjelaskan, untuk pelaku ini pengakuannya sudah 5 kali mencuri di Banjarbaru.
"Dua kali di daerah Guntung Paring, 1 kali di Komplek Griya Pesona Bhayangkara, 1 kali di perumahan belakang Rumah Sakit Idaman dan 1 kali di Jalan Karang Rejo Palam Kota Banjarbaru," tuturnya.
Untuk modusnya, pelaku beraksi seorang diri dan lebih banyak dilakukan siang hari dengan cara mencongkel jendela atau pintu rumah yang menjadi incarannya.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Banjarbaru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.[fahrizal]