BANJARMASIN, MK - Alat perekam transaksi online merupakan fasilitas untuk optimalisasi dari wajib pajak. Pemasangan alat perekam ini akan menyesuaikan dengan kategori pendapatan dari setiap usaha.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, Senin (17/02/2020) menjelaskan, pemasangan alat perekam transaksi online akan disesuaikan dengan kategori pendapatan usaha.
"Kategorinya ialah laporan transaksi mereka. Kalau pajak mereka lebih dari Rp5 juta maka wajib akan kita pasang tapping box," ungkapnya.
Pemasangan tapping box ini, lanjutnya, akan berlaku di beberapa tempat, seperti hotel, restoran dan tempat hiburan. Sementara untuk cafe, sudah mulai dilakukan pendataan dengan program Batajak.
"Cafe termasuk akan mulai didata setiap malam Sabtu. Kami ada program Batajak (besepeda sambil mendata pajak, red). Jadi seluruh yang membidangi, kami sambil gowes malam hari sehabis Isya untuk mendata cafe," tambahnya.
Sementara untuk warung belum dilakukan pemasangan, karena rata-rata warung belum permanen.
"Walaupun amanah undang-undang warung tersebut wajib memungut pajak 10 persen, akan tetapi kami memilah-milah terlebih dahulu," ujarnya.
Secara teknis alat perekam ini memiliki sistem, di mana sebelum menekan tombol enter untuk mencetak print out bill, secara otomatis transaksi untuk 10 persen pajak akan diambil dan masuk ke dalam server.[fuad]
Tags
Metro Kota