PULANG PISAU, MK - Dua pelaku kasus pencurian baterai jaringan telkomsel di tower BTS Desa Bukit Rawi, dibekuk jajaran Polsek Kahayan Tengah, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial Sar (30) dan Bi (30). Pelaku diamankan anggota Polsek Kahayan Tengah usai menjalankan aksinya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Tengah, Ipda Rozikin menerangkan, kasus bermula saat pelaku berinisial Bi berkunjung ke rumah pelaku Sar untuk menjenguk orangtuanya yang tengah terbaring sakit.
Setiba di rumah, kedua pelaku tiba-tiba merencanakan untuk melakukan pencurian terhadap baterai tower telkomsel yang berada di Desa Bukit Rawi.
"Setelah berhasil menjalankan aksinya, hasil curian itu rencananya akan dibagi dan sebagian untuk biaya perobatan orangtua Sar," ujar Rozikin.
Kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan pikap dengan nomor polisi KH 9318 FD, dan berangkat menuju Desa Bukit rawi sekitar pukul 22.30 WIB.
"Setiba di lokasi, kedua pelaku langsung menuju tempat tower dan merusak kunci gembok pagar serta pintu celter tempat penyimpanan baterai tower sebanyak 20 buah," terangnya.
Selanjutnya setelah berhasil melepas baterai, pelaku langsung membawa ke dalam pikap sebanyak 14 unit baterai dan masih menyisakan 6 lagi yang masih belum dibawa.
Belum sempat membawa sisa baterai itu, tiba-tiba datang sebuah mobil jenis Strada. Melihat itu, kedua pelaku langsung kabur dengan pikap.
"Tapi sampai di depan SPN Polda Kalteng, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Kahayan Tengah bersama dengan personel Sat Lantas BKO Bukit Rawi dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, dalam kasus ini kerugian material ditaksir mencapai Rp58 juta, dan kedua pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 - 4 KUHPidana dan Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.[manan]