PULANG PISAU, MK - Kasus penemuan sesosok mayat laki-laki yang sempat menggegerkan warga di Kecamatan Kahayan Kuala, tepatnya di Desa Pasanan, Dusun Jaruju pada Minggu 23 Februari 2020, akhirnya terungkap.
Pengungkapan kasus itu setelah mayat korban bernama Halidi (45), dilakukan autopsi di sejumlah mata luka yang terdapat bagian tubuh korban, sehingga diketahui ada bekas tindak kekerasan.
Kepada wartawan, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, Kamis (27/2/2020) mengatakan, pengungkapan kasus penemuan mayat warga Desa Pasanan itu setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut secara mendalam.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Siswo, ternyata pelakunya tidak lain adalah istri korban sendiri bernama Lina (40).
Diterangkannya, kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WIB, saat itu korban sedang tidur pulas, lalu pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dapur.
Tidak lama, pelaku duduk di samping korban (suaminya) dan langsung menyayat leher korban dan langsung menusukan pisau tersebut ke bagian perut korban sehingga menyebabkan usus korban terburai.
Tak habis di situ, lanjutnya lagi, kemudian pelaku menyeret korban hingga 30 keluar rumah. Lalu korban kembali memotong kemaluan korban yang kondisinya sudah dalam meninggal dunia.
"Pisau bersama potongan alat kelaminnya lalu dibuang pelaku ke area semak-semak yang juga tidak jauh dari mayat korban," ungkap Kapolres saat menggelar Press Conference di Mako Polres setempat.
Sementara menurut penuturan pelaku, dirinya merasa kecewa berat terhadap korban yang tidak lain merupakan suaminya itu lantaran sang suami mendalami suatu ilmu.
Akibat mendalami ilmu tersebut, korban mulai tidak bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga, bahkan malas untuk bekerja.
"Suami saya ini kayanya sedang mendalami suatu ilmu, jadi saya merasa kesal karena tidak mau bekerja lagi bahkan korban tidak menafkahi saya secara lahir batin. Ini alasan saya jadi membunuhnya," ucap Lina yang cukup menyesal atas perbuatannya itu.
Sementara dari kejadian ini, pelaku diancam dengan hukuman dari 20 tahun penjara atau lebih. Kejadian ini juga berlangsung saat ke tiga anak mereka sedang bersekolah.[manan]