Polres Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Tambang Ilegal Pasak Telawang

Polres Kapuas Tetapkan Dua Tersangka Tambang Ilegal Pasak Telawang

KUALA KAPUAS, MK - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali berhasil mengungkap tindak pidana illegal mining alias tambang ilegal. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
"Untuk kasus tindak pidana ilegal mining ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka," terang Wakapolres Kapuas, Muhammad Amiruddin dalam konferensi pers di Command Center, Mapolres Kapuas, Jalan Pemuda, Selasa (4/2/2020).
Didampingi Kabag Ops Kompol Iqbal Sengaji, Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kasat Intel Saldicky Julanda Al Karin dan Kabag Humas AKP Widodo, Amiruddin mengatakan, kedua tersangka  diketahui berinisial Dg dan NH.
Keduanya kini telah diamankan, bersama barang bukti berupa 1 unit mesin dompeng, 2 buah karpet, 1 buah pipa paralon, 1 buah selang gabang warna merah, 1 buah selang kecil, 1 buah jirigen, 1 buah tali nilon, 1 buah slinger dan 2 buah tali poli.
Menurut Amiruddin, aktivitas penambangan liar diketahui pihaknyq pada Minggu (2/2/2020) sekira pukul 11.25 WIB, dengan TKP Desa Dandang RT 04 Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
"Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam yang dipimpin Kabagops Polres Kapuas melakukan operasi penertiban di lokasi kejadian, menemukan ada aktivitas di sana tim melakukan penindakan terhadap pelaku penembangan tanpa izin," beber Wakapolsek.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku. Sementara ada beberapa pelaku yang melarikan diri, dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Peran tersangka Dg ini sebagai penyedia lahan untuk digunakan penambangan tanpa izin, dan baru dibayar Rp5 juta oleh saudara Suwarno alias Suket," ungkapnya.
Sementara tersangka NK berperan sebagai penambang yang melakukan penambangan yang disediakan Dg.
"Untuk tersangka ini akan dikenakan Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP" tegasnya.
Dilanjutkannya, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama