BUNTOK, MK - Jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan satu orang tersangka kejahatan konvensional berinisial RFS.
Ia diduga sebagai pelaku pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Desa Dangka Kecamatan Dusel Kabupaten Barsel Senin (24/2/2020) Sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka RFS, berdasarkan hasil penyidikan dan menerima keterangan dari sejumlah saksi di lapangan," tegas Kapolsek Dusel Ipda Wira Wisudawan kepada awak media ini, Selasa (25/2/2020) di Buntok.
Wira menguraikan, tindakan yang dilakukan tersangka, awalnya membakar bagian kebunnya sendiri. Akan tetapi, berakibat fatal terhadap sejumlah kebun orang lain yang turut terbakar.
"Mestinya tersangka sadar bahwa tindakan yang dilakukannya itu salah dan kita sudah berulang kali memperingatkan agar jangan sekali-kali membakar hutan dan lahan karena berakibat buruk terhadap orang lain," tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya telah lama bersosialisasi terkait masalah karhutla bahkan mempertegas bedasarkan Undang undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1e) KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Barang siapa dengan sengaja membakar yang mendatangkankan bahaya umum bagi barang dan atau Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, terancam hukuman penjara.
"Untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di mapolsek Dusun Selatan," tutup Wira.[laily]