PALANGKA RAYA, MK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya (PN) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jauhari Arifin. Harapan terbebas dari jeratan hukum yang tengah dilakukan pun pupus sudah.
Pasalnya, praperadilan yang diajukan terhadap penyidik Polresta Palangka Raya di PN Palangka Raya ditolak Ketua Majelis Hakim, Zulkifli.
Penolakan tersebut ditegaskan ketika kedua belah pihak menjalani persidangan, Selasa (4/2/2020). Hakim Zulkifli menganggap SPDP tidak masuk objek praperadilan, dan proses hukum dapat tersangka dilanjutkan.
'Kalau SPDP yang dipraperadilkan, itu tidak masuk objek. Jadi proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan," ucap Hakim tunggal ini.
Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) Jauhari Holy menerangkan, pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim, dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku kepada kliennya.
"Ke depannya kita akan ikuti proses hukumnya, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan ini," jelasnya Holy.
Di tempat yang sama, AKBP Murtiyanto menjelaskan, pihaknya sudah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka. Pihaknya juga berterima kasih karena penasihat hukum sudah mengajukan praperadilan, dari situ petugas bisa berhati-hati dalam penyidikan.
"Sangat berterima kasih dengan semua pihak, namun kami sudah sesuai prosedur dalam penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Jauhari tersangka dugaan penggelapan truk merasa keberatan karena SPDP terhadap dirinya baru diserahkan 161 hari setelah diterbitkan, yang seharusnya maksimal tujuh hari.[deni]