SMK tak Seharusnya Kuliah, Aris: Lembaga Pendidikan Perlu Introspeksi

SMK tak Seharusnya Kuliah, Aris: Lembaga Pendidikan Perlu Introspeksi

BANJARMASIN, MK - Fenomena persyaratan pendidikan sebagai acuan penerimaan karyawan menjadi momok yang membingungkan. Terutama bagi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang harusnya bisa bekerja, namun terhalang persyaratan jenjang pendidikan strata.
Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi angkat bicara terkait persoalan ini.
"Asbabun nuzulnya pendirian Politeknik dan SMK itu untuk menyiapkan orang bekerja bukan untuk melanjutkan pendidikan," ucapnya saat ditemui di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin, Rabu (26/2/2020).
Menurut Aris, diperlukan introspeksi bagi lembaga-lembaga pendidikan perihal lulusan SMK yang tidak mendapatkan pekerjaan.
"Kita mengingatkan kepada lembaga-lembaga pendidikan agar juga menyesuaikan, ya laboratoriumnya, tempat prakteknya, kurikulumnya, guru-gurunya juga harus memenuhi kualifikasi yang diharapkan," paparnya.
Aris mengaku tengah mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dalam penerapan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kita kembali menyadarkan kawan-kawan dunia industri agar tidak lagi mendewakan pendidikan. Pendidikan penting, tapi tidak cukup hanya dari pendidikan," tukasnya lagi.
Syarat kompetensi yang dimaksud tidak harus diperoleh melalui pendidikan. Bagi Aris diperlukan pula kepemilikan sertifikat kompetensi di samping soft skill yang didapat di pendidikan formal. Upaya ini terus didorong pihaknya pada perusahaan-perusahaan.
"Di perusahaan-perusahaan yang di manufaktur sekarang lebih mengutamakan pada kepemilikan sertifikat, karena itu BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi, red) kita perkuat kelembagaannya," pungkasnya.[wahyu]

Lebih baru Lebih lama