KUALA KAPUAS, MK - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas sebelumnya gencar melakukan berbagai upaya preventif atau pencegahan terhadap aktivitas penambangan illegal, khususnya di lokasi yang diduga dijadikan tempat aktivitas penambangan ilegal.
Tindakan pencegahan tersebut di antaranya dilakukan dengan pemasangan spanduk larangan penambangan liar, serta ancaman hukuman bagi pelaku. Ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan pencegahan.
Tak mengindahkan imbauan tersebut, polisi pun melakukan penindakan yang berakibat pada jeratan hukum.
Wakapolres Kapuas Kompol M Amiruddin mengatakan, pihaknya melakukan upaya penindakan dan telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana penambangan ilegal di TKP Desa Dandang RT. 04, Kecamatan Pasak Telawang pada Minggu (2/2/2020) lalu.
Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam yang dipimpin Kabagops Polres Kapuas melakukan operasi penertiban di lokasi kejadian, menemukan ada aktivitas di sana.
"Tim melakukan penindakan terhadap pelaku penembangan tanpa izin," beber Amiruddin, saat memimpin pers rilis di Command Center, Mapolres Kapuas, Selasa (4/2/2020).
Kedua tersangka berikut beberapa barang bukti akvitas tambang liar itu, kini telah diamankan polisi.
Kabagops Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji menambahkan, sebelumnya Polres Kapuas telah memberikan imbauan terkait penambangan tanpa izin tersebut.
"Upaya Polres Kapuas, ini sangat intens kaitannya baik itu pencegahan dengan melakukan sosialiasi sampai dengan penegakan hukum," tandas Iqbal.
Sebagai upaya preventif, pihak Polres Kapuas memasang spanduk peringatan larangan penambangan liar di beberapa titik di wilayah yang diduga dijadikan area penambangan liar.
Pemasangan tanda larangan penambangan liar itu sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar penambangan liar dihentikan.[zulkifli]