KUALA KAPUAS, MK - Kesadaran untuk mematuhi aturan hendaknya diindahkan pedagang, termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Sejatinya PKL tidak menggunakan bahu jalan untuk menggelar dagangannya.
Ini tak lain bertujuan agar kawasan pasar tertata rapi, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar. Jika tidak mematuhi aturan tentu bakal ditindak tegas oleh petugas.
Seperti kali ini, Selasa (18/2/2020), untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas melakukan penertiban di kawasan pasar dan sepanjang Jalan Mawar.
Patroli rutin di kawasan Pasar Kuala Kapuas dan sepanjang Jalan Mawar ini dipimpin Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Dinas Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ahmad Rinjani SE. Saat melakukan patroli, petugas masih mendapati pedagang yang tidak menaati peraturan.
“Kami masih mendapati para pedagang yang melanggar dan akan kami berikan sanksi tegas," kata Rinjani.
Kegiatan pengawasan ini, lanjutnya, dilakukan guna mensterilisasikan kawasan pasar agar tertata rapi dengan tidak menggunakan bahu jalan. Ini juga agar arus lalu lintas bisa berjalan lancar.
"Selain melakukan pengawasan di pasar, kami juga mengimbau kembali kepada pedagang ayam dan ikan yang sudah direlokasi untuk menempati tempat yang sudah disediakan," pintanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin S.Sos menegaskan, satuannya akan terus meningkatkan kegiatan rutin pengawasan dan razia pasar, terutama di Jalan Mawar, yang merupakan kawasan pasar. Pihaknya juga gencar mensosialisasikan PP dan Perda.
"Kami meminta kepada masyarakat Kapuas supaya menaati semua edaran dan teguran yang sudah kami sampaikan. Kepada pedagang, apabila tidak mengindahkan edaran dan teguran, kami akan melakukan tindakan selanjutnya," pungkasnya.[zulkifli]