BANJARMASIN, MK - Rapat Paripurna digelar DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di ruang Rapat Paripurna, Kamis (13/2/2020). Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Salah satu agenda rapat yang turut dihadiri Sekda Provinsi Kalsel, H Abdul Haris Makkie ini terkait penyampaian penjelasan Komisi II, Komisi III dan Komisi IV tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Raperda itu tak lain tentang Peternakan Berkelanjutan yang dibacakan Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Aris Gunawan.
"Tujuan dibentuknya Raperda Peternakan Berkelanjut ialah untuk mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, mencukupi kebutuhan secara mandiri, mengembangkan sumber daya hewan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, meningkatkan perekonomian," paparnya.
Kemudian Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani membacakan Raperda inisiatif tentang Penyelanggaran Angkutan Sungai dan Danau. Ini dinilai penting, mengingat Kalsel belum memiliki Perda penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk memenuhi kebutuhan regulasi terhadap aktivitas di kawasan sungai dan danau.
"Raperda inisiatif ini diharapkan menjadi regulasi daerah, dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan peningkatan transportasi," tuturnya.
Selanjutnya penjelasan dari Komisi IV tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, disampaikan HM Luthfi Saifuddin selaku Ketua Komisi IV.
"Hak masyarakat tidak hanya harus dihormati akan tetapi juga harus dipenuhi. Maka pemenuhannya bersifat imperatif. Perlindungan hak budaya dan tanah adat sangat penting," tegasnya.
Raperda yang telah disampaikan kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut dalam hal pelaksanaanya.[fuad]