BANJARMASIN, MK - Sosialisasi implementasi alat perekam transaksi usaha secara online digelar Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin di Hotel Grand Mentari, Senin (17/02/2020).
Kegiatan untuk kali kedua ini dilaksanakan dalam rangka transaksi online. Transaksi ini dinilai merupakan cara untuk tracking wajib pajak bagi pengusaha, khususnya terkait pendapatan daerah yang ada di Banjarmasin.
Dengan adanya transaksi online ini, diharapkan pendapatan daerah Kota Seribu Sungai mengalami peningkatan.
"Kita sudah melihat dan menyaksikan secara bersama-sama bagaimana dampaknya ke pendapatan daerah dan peningkatannya secara signifikan," ungkap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada metrokalimantan.com.
Menurutnya, transaksi online ini juga akan membantu untuk transparansi tentang potensi pajak. Pemerintah Kota juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelolanya agar bisa dibuktikan.
"Kami berharap upaya untuk secara transparan terkait dengan potensi pajak daerah Banjarmasin. Mudah-mudahan program transaksi online ini bisa betul-betul terwujud dengan baik," harapnya.
Program yang bekerja sama dengan Bank Kalsel ini sudah berjalan selama hampir 2 tahun dan terus mengalami revisi. Untuk tahun 2020 ini akan dilakukan pemasangan alat perekam di 400 titik.
"Target tahun ini ada 400 yang akan dipasang di objek pajak dan wajib pajak," jelasnya.[fuad]