Afendie Optimis Selesaikan Tunggakan E-KTP

Afendie Optimis Selesaikan Tunggakan E-KTP

PALANGKA RAYA, MK - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP, tentu menjadi kewajiban yang harus dimiliki warga negara yang sudah berusia 18 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Afendie menyampaikan betapa pentingnya mengantongi E-KTP dan sudah disadari betul oleh masyarakat kota.
Di sisi lain, lanjutnya, E-KTP bukan hanya sebagai tanda pengenal semata, tetapi juga sebagai syarat untuk memproses berbagai urusan yang berlaku di tengah masyarakat itu sendiri.
"Pengajuan E-KTP pasti ada setiap tahunnya, dilihat dari sisa tunggakan E-KTP di Kota Palangka Raya yang masih tersisa sekitar 10 ribu," ungkapnya, Senin (9/3/2020).
Menurutnya, dengan tunggakan sebanyak itu bagi masyarakat yang sudah mengajukan E-KTP untuk sementara diberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti sudah melakukan perekaman.
Suket berfungsi sebagai KTP sementara yang bersifat sah untuk melakukan administrasi yang memiliki syarat KTP di dalamnya.
"Suket itu sendiri berlaku hingga yang bersangkutan menerima fisik E-KTP," jelasnya.
Afendie yang baru saja menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya ini membeberkan, pihaknya baru saja mengambil sebanyak 10.000 blangko E-KTP dari Kemendagri Dirjen Dukcapil.
"10.000 blangko ini akan dicetak untuk menyelesaikan tunggakan yang ada, setelah selesai di cetak maka akan langsung didistribusikan ke kecamatan-kecamatan," bebernya.
Disdukcapil akan terus bekerja dengan baik, terutama dalam menangani tunggakan-tunggakan yang ada. Semua itu dilakukan demi kelancaran pelayanan publik khusunya pelayan pembuatan E-KTP di wilayah Kota Palangka Raya.
"Semoga tunggakan E-KTP ini bisa kami selesaikan bersama, sehingga proses pencetakan KTP-el di Kota Palangka Raya tidak ada lagi yang namanya tertunggak," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama