Aliansi Driver Online Geruduk DPRD Kalteng, Ada Apa?

Aliansi Driver Online Geruduk DPRD Kalteng, Ada Apa?

PALANGKA RAYA, MK - Driver transportasi online yang bergabung dalam Alansi Driver Online se-Kota Palangka Raya menggelar aksi damai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (3/3/2020).
Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 40 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan juga penerapan Peraturan Menteri (PM) 118 di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini.
Koordinator lapangan, Hadi Kusuma menyampaikan, aksi mereka tersebut sebagai bentuk protes Pergub Kalteng Nomor 40 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang dinilai memberatkan driver online yang ada di Kota Palangka Raya, terutama masalah koperasi yang menambah beban driver dalam memenuhi aturan main pemerintah.
"Kami menuntut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 40 tahun 2019 yang tidak sejalan dengan visi dan misi Gubernur harus dicabut," ungkapnya.
Ditambahkannya, hadirnya aplikator tersebut sangat memberikan angin segar bagi masyarakat luas, terkhusus bagi masyarakat yang ingin menjadi mitra aplikator untuk dapat mendapatkan penghasilan.
Karena itu, banyak masyarakat yang bergabung menjadi Mitra Gojek, Grab Maxim dan lain sebagainya.
"Saat ini Driver Car Online berjumlah kurang lebih 1500 orang di Palangka Raya," bebernya.
Menurutnya, dengan adanya driver online visi, Gubernur Kalteng nyaris berjalan mulus. Sebab, masyarakat dapat bekerja dan melaksanakan kegiatan sehari-harinya dengan mudah, murah dan menguntungkan.
Setelah orasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, dan ditemui oleh Sekretaris Dewan, puluhan driver online tersebut diterima untuk audiensi dengan pimpinan dan anggota DRRD Kalteng dan juga pihak eksekutif.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno sangat mengapresiasi audiensi ini dan akan trus mengawal juga memproses untuk kedepannya menjadi solusi yang baik dan sifatnya tidak memberatkan bagi masing masing pihak terkait.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama