Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Surat Edaran Bupati Pulang Pisau...!

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Surat Edaran Bupati Pulang Pisau...!

PULANG PISAU, MK - Merujuk maklumat Kapolri nomor Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Bupati Pulang Pisau menerbitkan Surat Edaran bernomor 008/01/DPPK-UKM/III/2020.
Pemerintah meminta kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau agar mentaati Surat Edaran yang sesuai dengan maklumat Kapolri tersebut.
Surat Edaran itu tidak lain dalam rangka menjaga dan melindungi warga dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Maka dengan itu, pada poin pertama diminta kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di tempat sendiri.
"Seperti pertemuan sosial budaya, keagamaan, seminar, loka karya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, unjuk rasa, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya," terang Bupati Edy kepada media ini, Jumat (27/3/2020).
Selanjutnya, dalam poin kedua, agar tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Kemudian, pada poin ketiga agar pasar mingguan dan pasar malam (tungging) yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ditutup untuk sementara waktu.
Dan pada poin terkahir, agar masyarakat Kabupaten Pulang Pisau tidak keluar rumah dan menghindari tempat-tempat keramaian dan kerumunan orang banyak.
"Demikian surat edaran ini kami sampaikan, untuk dapat menjadi perhatian kita bersama. Semoga wabah Covid-19 ini cepat berlalu," harap Bupati Edy.
Sementara disampaikan Camat Kahayan Hilir, Sugondo pihaknya bersama Polsek Kahayan Hilir, Satpol PP, dan kelurahan sudah melakukan pemasangan spanduk dan menyebarkan Surat Edaran Pulang Pisau ke tempat umum dan pasar-pasar.
"Semoga edaran ini dapat dimengerti mudahan oleh masyarakat dan para pedagang, karena pasar Kamis (mingguan) pun ditutup," kata Sugondo.[manan]

Lebih baru Lebih lama