Dewan dan TAPD Sepakati Revisi SK Standar Biaya Perjalanan Dinas

Dewan dan TAPD Sepakati Revisi SK Standar Biaya Perjalanan Dinas

KUALA KAPUAS, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati untuk melakukan evaluasi dan revisi Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas nomor 109 tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020.
Kesepakatan diambil setelah sejumlah anggota DPRD meggelar rapat bersama TAPD Pemkab Kapuas, di ruang rapat gabungan, Sabtu (14/3/2020).
Dalam rapat tersebut TAPD Pemkab Kapuas dipimpin oleh Pj Sekda Kapuas, sementara jalannya rapat dipimpin Bardiansyah, Ketua Komisi IV dan diikuti anggota dewan lainnya.
"Rapat membahas SK Bupati nomor 109 tentang perjalanan dinas, khsusnya perjalanan dinas ke dalam daerah untuk dievaluasi dan direvisi. Dan disetujui pihak TAPD," kata Bardiansyah usai memimpin rapat.
Revisi SK itu, lanjut wakil rakyat dari Partai Nasdem tersebut, ada beberapa bagian yang akan dilakukan perubahan. Ini sebagaimana usulan dari anggota Dewan.
"Ya, ada beberapa item yang perlu perubahan," imbuhnya.
Pj Sekda Kapuas, Andres Nuah membenarkan terkait SK tersebut yang akan dilakukan penyesuaian.
"Tentang SK nomor 109 terkait standar angka biaya perjalanan dinas," kata Andres.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama