BATULICIN, MK - Pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu. Sebelumnya lantaran terkendala kekosongan blangko, warga terpaksa diberi surat keterangan alias KTP sementara.
Kepala Disdukcapil Tanbu, Eka Saprudin, Jumat (6/3/2020) mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat Tanah Bumbu yang masih memegang surat keterangan KTP sementara segera datang ke kantor Disdukcapil untuk pencetakan e-KTP.
"Jadi warga yang masih memegang KTP sementara bisa segera datang ke Disdukcapil untuk dilakukan pencetakan KTP Eleketronik," terangnya.
Ia juga berpesan agar yang belum memiliki KTP bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil. Selama persyaratan lengkap, e-KTP pemohon bosa segera dicetak.
"Insya Allah sudah bisa cetak, asalkan persyaratan lengkap," imbuhnya.
Dari pantauan metrokalimantan.com, tampak sejumlah masyarakat sedang melakukan pengurusan hingga menunggu pencetakan e-KTP.[joni]
Tags
Tanah Bumbu