PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memutuskan meliburkan sekolah mulai 19 hingga 31 Maret 2020. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah tingkat TK, SD hingga SMP baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak virus Corona atau Covid-19 yang persebarannya kian mengkhawatirkan.
Kepala Disdik Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Rabu (18/3/2020) mengungkapkan, keputusan tersebut diambil menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta surat edaran Gubernur Provinsi Kalteng maupun surat edaran Walikota Palangka Raya yang kesemuanya tentang pencegahan corona virus disease.
"Berdasarkan hasil rapat Walikota Palangka Raya dengan OPD Kota Palangka Raya tanggal 17 Maret 2020 terkait meliburkan proses pembelajaran di sekolah mulai tanggal 19 hingga 31 Maret 2020," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Dikatakannya, selama proses libur sekolah, peserta didik diberikan tugas untuk dikerjakan dirumah melalui pembelajaran daring atau belajar mandiri.
Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan kepada peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan keluar daerah, kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya sangat perlu atau mendesak.
"Pembelajaran bisa dilakukan melalui aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android. Seperti rumah belajar melalui laman https://belajar.kemdikbud.go.id, maupun aplikasi lain," bebernya.
Dilanjutkannya, terlepas dari itu, untuk guru dan tenaga pendidik tetap hadir dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir manual tanpa finger print serta melakukan pemantauan terhadap tugas siswa yang dikerjakan dirumah.
"Dalam bagian lain sekolah juga diinstruksikan untuk menunda kegiatan sekolah atau kegiatan K3PAUD, K3S SD, MKKS SMP yang sifatnya mengumpulkan orang banyak dan atau kegiatan kemah dan study tour," tutupnya.[kenedy]