Gubernur Sugianto Resmikan Law and Human Rights Center

Gubernur Sugianto Resmikan Law and Human Rights Center

PALANGKA RAYA, MK - Di sela Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 13 tahun 2018, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran meresmikan Law and Human Rights Centre, Kamis (5/3/20220).
Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewajiban membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.  
Sugianto mengatakan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan tindak pidana yang melewati batas-batas negara yang selama ini tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme banyak berlindung di balik suatu badan atau korporasi.  
Berdasarkan hal tersebut, ditetapkan Perpres nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi guna pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. 
Dalam Peraturan Presiden, lanjutnya, diatur ketentuan mengenai kewajiban korporasi menyampaikan informasi pemilik manfaat melalui system pelayanan administrasi korporasi agar korporasi tidak dapat dijadikan sebagai alat pencucian uang.
"Saya berharap melalui Perpres nomor 13 tahun 2018 ini maka tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dicegah," ucapnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berharap, dengan adanya peresmian, kantor wilayah sebagai instansi vertikal di daerah harus mampu menjadi ujung tombak Law and Human Rights di daerah dan memberikan masukan serta melakukan harmonisasi dalam perumusan kebijakan pembentukan produk hukum daerah.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama