Hak tak Dipenuhi Perusahaan, Buruh Mengadu ke DPRD

Hak tak Dipenuhi Perusahaan, Buruh Mengadu ke DPRD

KUALA KAPUAS, MK - Puluhan buruh mengatasnamakan Pengurus Komisariat Buruh Federasi Hukatan - KSBSI mendatangi kantor DPRD Kapuas, Selasa (3/3/2020). 
Mereka mengadukan persoalan hak pensiun buruh yang diklaim belum dipenuhi salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Perwakilan buruh diterima sejumlah anggota DPRD Kapuas di ruang rapat gabungan. Mereka mengungkapkan apa yang menjadi pokok perselisihan dengan pihak perusahaan yang mana sudah berlangsung sejak Juni 2019.
M Junaidi L. Gaol, kuasa perwakilan buruh menyebutkan, karena upaya penyelesaian di tingkat Disnaker tidak ada penyelesaian, maka pihak buruh mencoba  mengadu kepada para wakil rakyat.
"Bahwa ada 37 orang  yang sudah usia pensiun dan 2 orang yang sudah meninggal dunia sampai hari ini hak-haknya belum diselesaikan perusahaan," kata Junaidi.
Dengan pengaduan mereka, katanya, DPRD Kapuas diharapkan bisa memanggil para pihak untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan dewan dapat membantu menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak.
"Kita sudah melakukan cara-cara penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial, di mana sudah melalui perundingan tripartit, kemudian mediasi ke Disnaker, namun janji-janji perusahaan belum ditepati bahkan ini sudah setahun lebih," beber Gaol.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama