Jelang Pilgub 2020, Legislator Ini Imbau ASN dan Kades Jaga Netralitas

Jelang Pilgub 2020, Legislator Ini Imbau ASN dan Kades Jaga Netralitas

KUALA KAPUAS, MK - Setiap kali perhelatan pesta demokrasi, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa selalu menjadi perhatian. 
Pasalnya, sesuai undang-undang mereka dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Dalam beberapa bulan ke depan Kalimantan Tengah akan menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, di mana saat ini sudah memasuki tahapan-tahapannya.
Anggota DPRD Kapuas, Bardiansah SE mengimbau kepada ASN, hingga Kepala Desa di Kabupaten Kapuas untuk konsisten menjaga netralitas pada Pilgub Kalteng yang dihelat September 2020 medatang.
“Kami mengimbau kepada ASN, PNS serta Kepala Desa untuk selalu menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang," kata politisi Nasdem ini, Selasa (3/3/2020).
Mantan Ketua KPU Kapuas ini menyebut, sesuai ketentuan dalam pasal 71 UU No 10 Tahun 2010, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI Polri, dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Bagi mereka yang sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan pidana penjara.
Hal itu, menurutnya dianggap sangat penting untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis serta berintegritas, demi terpilihnya pemimpin yang berkualitas dan pro rakyat untuk Kalimantan Tengah.
“Kami ingatkan ini karena sangat penting untuk diperhatikan bersama,” katanya.
Ia menjelaskan, imbaun itu merupakan langkah awal sebagai salah satu bentuk pencegahan.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama