BANJARMASIN, MK - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M Syaripuddin menyambut positif kunjungan anggota DPRD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, beberapa hari lalu.
Apalagi mereka juga bermaksud untuk konsultasi sekaligus menggali Peraturan Daerah (Perda) tentang hasil pajak di kabupaten mereka.
Menurutnya, masalah bagi hasil pajak yang telah dioptimalkan Kalsel ini juga terkait erat dengan Perda Kabupaten Tanah Bumbu.
"Dalam mengoptimalkan dana bagi hasil pajak, kami DPRD Provinsi selalu melakukan koordinasi ke pihak Keuangan Daerah, khususnya di Kementerian Keuangan," bebernya saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/3/2020).
Menurutnya, ada banyak cara agar hasil pajak bisa masuk ke Kabupaten. Satu di antaranya mewajibkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Caranya dengan mewajibkan NPWP lokal yang dimuat dalam Perda, bisa juga mengoptimalkan penagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten," tambahnya.
Sementara itu untuk perputaran pajak tergantung pada pembayaran yang dilakukan.
"Perputaran pembayaran pajak itu kalau dari NPWP pusat langsung ke Jakarta. Tapi kalau di daerah secara otomatis berputarnya di daerah," tutupnya.[fuad]
Tags
Metro Kota