KUALA KAPUAS, MK - Sempat menuai protes dari sejumlah masyarakat terkait penyesuaian tarif PDAM, membuat Bupati Kapuas mengambil sikap tegas dengan membatalkan kenaikan tersebut.
Sebelum itu, penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas nomor: 71/PDAM tahun 2020 tentang penyesuaian tarif PDAM Kapuas.
"Kita berikan apresiasi dan acung jempol kepada Bapak Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat yang menyatakan langsung tidak setuju atas penyesuaian tarif PDAM tersebut," ungkap Anggota DPRD Kapuas, Rusmianur, Jumat (7/3/2020).
Menurutnya, satu sisi perlu dipahami apa yang menjadi keputusan penyesuaian tarif tersebut, mengingat memang sudah 14 tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian atau dilakukan perimbangan berdasarkan beban operasional dan pemeliharaan serta harga bahan baku pengolahan air bersih.
Selain itu, tarif air PDAM Kapuas termasuk yang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain di Kalimantan Tengah.
"Pihak PDAM sendiri memberlakukan penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas nomor 71/PDAM tahun 2020 jadi diharapkan setelah penegasan Bupati secara lisan menyatakan tidak setuju penyesuaian tarif tersebut maka diharapkan agar dilakukan pencabutan Keputusan tersebut," papar Rusmianur.
Protes dari masyarakat Kapuas, lanjut dia, tidak bisa pula disalahkan karena mengingat keberadaan PDAM bukan profit, melainkan bersifat menuju Perumda yang mutlak adalah pelayanan.
Kemudian, kepada pelanggan yang sudah terlanjur membayar pemakaian air PDAM pada masa pemberlakuan penyesuaian tarif, diharapkan kebijakan pihak PDAM menyelesaikan dengan memasukan pembayaran bulan selanjutnya.
"Kebijakan diperlukan untuk pelanggan yang sudah terbayar bisa dipertimbangkan kelebihannya masuk pada tagihan bulan selanjutnya," pungkas Rusmianur.[zulkifli]
Tags
kapuas