PALANGKA RAYA, MK - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti (barbuk) berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus.
Narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu seberat 765,99 gram dan 17,87 gram ekstasi.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Ilham Salahudin SH M.Hum melalui Dirreskarkoba, Kombes Pol.Bony Djianto SIK saat pemusnahan barang bukti sabu di Aula Ditresnaskoba setempat, Rabu (18/3/2020) menyampaikan, pemusnahan barang bukti itu hasil dari pengungkapan 11 kasus dalam kurun waktu 3 bulan.
"Kali ini kami memusnahan barang bukti Sabu sebanyak 745,22 gram serta ekstasi sebanyak 16,96 gram dengan total tersangka 11," ungkapnya.
Dilanjutkannya, dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut dikurangi untuk uji laboraturium sebanyak 1,72 gram sabu dan 0,13 gram ekstasi serta untuk persidangan sebanyak 18,08 gram sabu dan 0,98 gram ekstasi.
"Saya tegaskan bahwa kami akan terus memberantas peredaran narkoba yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah ini," tegasnya.[kenedy]