Tangani Dampak Covid-19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran

Tangani Dampak Covid-19, Gubernur Keluarkan Surat Edaran

PALANGKA RAYA, MK - Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran tentang kebijakan terhadap dampak penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten/Kota se-Kalteng, Jumat (27/3/2020).
Surat Edaran bernomor 443.1/27/2020/GT.COVID-19 ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng. Ini berdasar ditetapkannya status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Kalteng melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/89/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di wilayah Kalteng.
Ini juga sebagai langkah menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam teleconference dengan Gubernur se-lndonesia pada tanggal 24 Maret 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut berbunyi, di antaranya hingga saat ini Covid-19 telah menyebar di 196 negara. Ini menunjukkan pandemi Covid-19 ini betul-betul sebuah virus yang telah menjadi pandemi yang memang sangat sulit untuk dicegah.
Selanjutnya, semua elemen penanganan Covid-19 harus satu visi dan memiliki kebijakan yang sama dan setiap kebijakan-kebijakan tersebut harus memperhitungkan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat maupun dampak sosial dan ekonomi yang mengikutinya.
Lebih lanjut, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah harus betul-betul dipersiapkan langkah antisipatif terhadap akibat dari kebijakan tersebut, di antaranya mempersiapkan dukungan APBD berupa bantuan sosial bagi sektor-sektor dan pelaku ekonomi yang terdampak kebijakan pencegahan pandemi Covid-19.
"Ada 3 hal yang menjadi fokus kebijakan tersebut, diantaranya kesehatan dan keselamatan masyarakat, langkah antisipatif berupa bantuan sosialnya dan perhitungan terhadap dampak kebijakan sehingga dapat mempersiapkan langkah-langkah penanganannya," demikian Gubernur dalam surat
edarannya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama