TANJUNG, MK - Usaha di sektor pertanian, khususnya usaha tani padi di hadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim.
Sebut saja seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut, pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP.
Ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.
Dari jaminan perlindungan ini, petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.
Kelompok Tani (Poktan) Teratai Putih Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong mengalami kerugian karena terjadi gagal panen akibat dari banjir yang melanda tanaman padi mereka.
Kaspul Anwar, PPL WKPP Kupang Nunding Distan Tabalong, Selasa (7/4/2020) mengatakan, di lokasi Poktan Teratai Putih sejak Februari hingga April sudah 6 kali terjadi banjir. Padahal kondisi tanaman (padi) saat ini sudah keluar malai (heading stage), ditambah kondisi lahan yang dalam, tidak ada pembumbungan tanah.
“Memang di sini sering terjadi banjir setiap tahunnya, karena curah hujan yang tinggi," tutur Kaspul.
“Alhamdullilah, petani sudah 2 tahun ini mendaftar program Pemerintah AUTP dari PT Jasindo Agri bekerja sama dengan Kementan, seperti kejadian sekarang ini kami sudah melakukan klaim pembayaran ganti rugi sebelum 6 hari beserta dokumentasi dan pemberkasan," papar Kaspul.
Dari informasi yang didapat melalui website Kementerian Pertanian bahwa jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.[advertorial]