Di Tengah Wabah, MUI Pulang Pisau Terbitkan Imbauan Ibadah Ramadan

Di Tengah Wabah, MUI Pulang Pisau Terbitkan Imbauan Ibadah Ramadan

PULANG PISAU, MK - Wabah virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Pulang Pisau naik menjadi zona merah akibat empat orang dinyatakan positif dari hasil sampel laboratorium oleh pihak Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau per 21 April 2020.
Ditetapkannya empat orang positif itu, hingga Kabupaten Pulang Pisau dari zona kuning naik status menjadi zona merah.
Dengan penetapan itu, membuat pengurus DPD MUI Pulang Pisau menggelar rapat guna membahas materi imbauan terkait pelaksanaan ibadah menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadan 1441 H, yang sebentar lagi akan dilaksanakan oleh kaum muslimin di bumi Handep Hapakat
Rapat yang dilaksanakan terbatas di aula Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Pulang Pisau, mengundang sejumlah ketua-ketua Komisi MUI serta dihadirkan perwakilan Gugus Tugas Penanganan Corona virus Disease atau Covid-19 untuk menggali informasi perkembangan penyebaran virus tersebut  wilayah Kabupaten Pulang Pisau ini.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, H Masrani, selaku pembina dalam kepengurusan DPD MUI Pulang Pisau. 
Dalam sambutannya H Masrani mengatakan, agar semua pengurus MUI Pulang Pisau tidak perlu bersilang pendapat terhadap keputusan yang akan di buat oleh MUI nantinya.
"Intinya kita patuhi saja apa yang dianjurkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Agama, selaku ulil amri minkum atau pemimpin diantara kamu, kalau tidak siapa lagi yang kita patuhi," ujarnya kepada wartawan media ini.
Masrani mengimbau agar semua pengurus MUI Pulang Pisau dapat bekerjasama dengan baik dan mengambil keputusan yang maslahat bagi umat di tengah wabah Covid-19 ini.
Sementara, disampaikan Ketua MUI Pulang Pisau H Suryadi, dalam rapat itu pihaknya menyampaikan bahwa terdapat 3 tugas MUI secara umum, antara lain, yakni himayatuddin (menjaga agama), himayatul ummah (menjaga ummat), himayatuddaulah (menjaga negara). 
"Kegiatan rapat ini merupakan bagian tugas MUI, oleh sebab itu menjadi penting karena terkait masalah ummat, agama dan negara," ujarnya.
Sejauh ini, kaya H Suryadi, Kementerian Agama RI juga sudah mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan. 
"Karena sudah ada panduannya, maka MUI Pulpia tinggal membahas materi imbauan Kementerian Agama, tinggal menyempurnakan hal-hal yang dianggap kurang dalam redaksi kalimat imbauannya menyesuaikan kondisi umat di wilayah Pulang Pisau," tuturnya.
Selanjutnya, setelah mencapai kesepakatan dalam rapat yang dilaksanakan relatif singkat itu, Sekretaris MUI Kabupaten Pulang Pisau, Khairani, membacakan 9 poin surat imbauan yang antara lain agar masyarakat muslim tidak melaksanakan salat jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur.
Demikian pula salat 5 waktu agar dilaksanakan di rumah masing-masing terkecuali ta'mir masjid, imam, bilal dan marbot masjid secara terbatas. 
"Meski begiru azan tetap dikumandangkan sebagai pengingat masuk waktu salat," tegas Khairani.
Menurutnya lagi, hal penting laiinnya yang harus diikuti kaum muslimin di bumi Handep Hapakat ini, yakni agar pelaksanaan sholat tarawih ditiadakan dan tetap melaksanakan ibadah tersebut di rumah masing-masing secara berjamaah bersama keluarga.
"Begitu pula tadarrus Alquran ditiadakan kecuali ta'mir majis," tukasnya. 
Kemudian, tambahnya, bagi ta'mir masjid yang biasa melaksanakan buka puasa bersama agar dialihkan menjadi bantuan paket sembako dan diserahkan langsung ke rumah-rumah warga yang membutuhkan. 
Sementara lagi, terangnya, untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri belum diputuskan sambil menunggu keputusan MUI pusat dan Kementerian Agama terkait perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Pulang Pisau.
Selain itu juga diimbau agar penyerahan zakat atau bantuan sosial lainnya dapat diatur supaya tidak terkonsentrasi yang bisa mengakibatkan kerumunan massa. 
"Imbauan ini merupakan keputusan bersama antara DPD MUI Pulang Pisau dan Kementerian Agama Pulang Pisau untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati Pulang Pisau sebagai acuan membuat keputusan pemerintah daerah," tutup Khairani.[manan]
Lebih baru Lebih lama