KUALA KAPUAS, MK - Imbauan untuk stay at home atau di rumah saja saat pandemi virus corona, tak membuat pria berinisial BS (20) melakukan aktivitas bermanfaat.
Sebaliknya pemuda putus sekolah ini nekat menjadi penyalahguna narkotika. Akibatnya warga Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas ini harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman mengatakan, BS diamankan karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat, dan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menangkap pelaku.
"Pelaku diamankan pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB kemarin malam, di tepi Jalan Teratai, Kelurahan Selat Tengah. Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram," ungkap Iptu Suherman dalam keterangannya mewakili Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, Minggu (26/4/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu, yaitu 1 lembar kertas kecil warna putih dan 1 buah handphone merk Samsung.
"Pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Suherman.[zulkifli]