BANJARMASIN, MK – Bantuan pusat berupa insentif untuk para pekerja terdampak virus Corona, telah diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan.
Kuncuran dana ini rencananya diberikan kepada 55.000 pekerja yang ada di Banua. Bantuan ini dibagikan untuk pekerja di sektor formal maupun informal, baik yang dirumahkan ataupun terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah, Selasa (7/4/2020) menyampaikan, untuk mendapatkan bantuan insentif ini tentunya para pekerja harus melengkapi persyaratan.
“Mereka harus menyampaikan address dan nomor handphone. Mereka daftar sendiri dan melengkapi validasinya. Ini juga perlu kehati-hatian supaya tidak ada kesalahan,” terangnya.
Pada tahap pertama sudah ada sekitar 1.700 pekerja yang sudah lengkap validasinya dan telah diusulkan Disnakertrans Kalsel kepada pemerintah pusat. Untuk pengumpulan data tersebut Disnakertrans Kalsel bekerjasama dengan pihak lainnya.
“Kita bekerja sama dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalsel serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Sebab perhotelan juga sudah merumahkan karena tidak adanya hunian," jelasnya.
Untuk dana yang akan dikucurkan bagi pekerja yang dirumahkan ialah sekitar Rp600.000 per bulan, selama tiga bulan. Sedangkan bagi pekerja yang di-PHK akan mendapatkan stimulus berupa pelatihan online.
“Paket pelatihan online ini jatahnya ialah Rp3.550.000 untuk per orang dan jenis pelatihannya akan disesuaikan dengan keinginan pekerja,” bebernya.[fuad]