BUNTOK, MK - Sikap perusahaan yang mangkir atas keputusan berkekuatan hukum, tentu memancing rasa kesal siapa pun. Apalagi ada hak karyawan yang terabaikan.
Setidaknya kondisi ini terjadi pada 62 karyawan yang ditolak PT. Bumi Asri Pasaman (BAP). Sikap perusahaan ini pun membuat Ketua Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), HM Farid Yusran angkat bicara.
Putusan eksekusi MA Republik Indonesia dengan nomor 779k/Pdt-Sus-PHI/2018 oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah dilaksanakan Jumat, 20 Maret 2020 lalu.
Melalui keputusan berkekuatan hukum tetap itu, PT BAP di Desa Danau Sadar, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) sejatinya harus memperkerjakan kembali 62 karyawan mereka.
Farid menegaskan, keputusan MA tersebut tentu ada konsekuensinya. Karenanya DPRD meminta PT. BAP untuk mematuhi keputusan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.
"Karena putusan MA sudah putusan final, patuhilah putusan tersebut," tegas Ketua DPC PDIP Barsel ini kepada awak media, Selasa (21/4/2020).
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) 62 Karyawan PT. BAP, Tomi Apandi Putra menjelaskan, pada 20 April 2020 sudah jelas putusan eksekusi tersebut dalam hukum perdata, dan ada tiga eksekusi yaitu, adalah eksekusi pembayaran utang, eksekusi melakukan perbuatan dan eksekusi penggosongan tempat.
"Perselisihan di PT. BAP ini sesuai putusan MA nomor 779k/Pdt-Sus-PHI/2018 ini adalah eksekusi perbuatan. Artinya eksekusi ini untuk memerintahkan termohon eksekusi untuk memperkerjakan di sana," ungkap Tomi.
Ia menuturkan, faktanya hingga 21 April 2020 ini, eksekusi belum dilaksanakan yang seharusnya dilaksanakan. "Jadi peristiwa itu timbul berapa kejadian," imbuhnya.
Namun pihak termohon eksekusi mengeluarkan pengumuman pada hari itu juga untuk meliburkan ojek dan meliburkan PT. BAP itu dengan alasan lockdown, padahal lockdown untuk istilah Covid-19 ini. Jadi tidak sesuai dengan keadaanya.
Kemudian, lanjutnya, pada 20 April 2020 diaktifkan lagi kegitan di sana melihat pemohon eksekusi ini. Tanpa memberitahukan pengumuman pemohon eksekusi melakukan kegitan produksi di sana.
"Jadi di sini terkesan asal-asalan, jadi peristiwan ini intinya permasalah ini tidak bisa diselesaikan ini akan menimbulkan gejolak-gejolak apalagi pemohon eksekusi ini bulat sudah mengikuti putusan MA tersebut," paparnya.
Terkait pertemuan di Polres, sebenarnya subtansinya apa?. "Substansinya apa dulu, sepanjang itu masih bisa meredam permasalahan ini ya silakan. Tapi harapan harus perkembanganya lebih baik itu aja," pungkas pria kelahiran Barito Selatan ini.[deni]