PULANG PISAU, MK - Menjelang Ramadhan tahun 2020/1441 H ini, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Siswo kepada awak media, Selasa (7/4/2020).
Sedikitnya ada 13 imbauan yang disampaikan oleh orang nomor satu di jajaran Polres Pulang Pisau itu, yakni tidak boleh sahur on the road dan buka bersama, salat tarawih, tadarus, peringatan nuzulul quran cukup di rumah.
Kemudian, tidak melakukan i'tikaf di bulan Ramadhan, pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan ditiadakan, tidak melakukan pesantren kilat dan takbir keliling (takbir dilakukan di masjid, mushalla dengan menggunakan pengeras suara).
Kemudian lagi, kata Kapolres, halal bihalal cukup dilakukan hari raya Idul Fitri cukup dilakukan melalui media sosial dan video call atau congerence, umat Islam agar membayar zakat sebelum puasa ramadhan sehingga cepat terdistribusi kepada mustahik.
Selanjutnya, lanjut Kapolres, organisasi pengelola zakat minimalkan pengumpulan zakat secara langsung, diganti pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Di poin imbauan selanjutnya, organisasi pengelola zakat menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan tisu serta memperhatikan kebersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, dan juga menyerahkan kepada mustahik tetapi tidak usah berjabat tangan.
Pengelolaan zakat melakukan pendataan, koordinasi dengan tokoh masyarakat, ketua RT dan RW. Lanjutnya lagi, petugas penyaluran zakat fitrah menggunakan masker, sarung tangan dan tisu. Menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal tetap mengedepankan ukhuwah islamiah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariah.
Dan di poin imbauan terakhir, memperhatikan instruksi pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Ini juga sesuai surat edaran nomor: USE 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19," tutup Kapolres.[manan]
Tags
Humaniora