BANJARMASIN, MK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel dengan Komisi IV DPRD Kalsel.
Rapat ini membahas tentang aspirasi kaum pekerja mengenai perlindungan terhadap mereka saat bekerja ditengah wabah Covid-19, Kamis (2/4/2020).
Kaum pekerja juga khawatir akan wabah yang melanda saat ini. Namun mereka tidak bisa melakukan upaya, selain terus bekerja untuk berjuang dalam bertahan hidup.
Sumarlan, Biro Hukum KSPSI yang juga turut menyampaikan aspirasi mewakili kaum pekerja menyebut tidak ada payung hukum yang melindungi kesejahteraan mereka.
“Kami tetap bekerja sampai saat ini. Inilah yang mengkhawatirkan para pekerja karena tidak ada payung hukum untuk melindungi kesejahteraan kaum pekerja," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kehadiran mereka dalam RDP untuk meminta pemerintah agar memperhatikan keselamatan mereka dengan membuat suatu ketentuan. Dan juga membicarakan mengenai masalah upah kalau para pekerja diliburkan.
“Karena ini sifatnya imbauan dari pemerintah untuk larangan berkumpul. Jadi tidak ada satupun perusahaan yang melarang untuk tidak bekerja, kalau pun melarang risikonya adalah upah. Permasalahan upah ini yang ingin kami juga bicarakan,” bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya akan menerima apabila ada anggota yang diliburkan atas kehendak pemerintah dan mereka siap untuk menerima upah 50 persen dari upah pokok.
Selain mengenai kesejahteraan pekerja, Sumarlan juga menyampaikan tentang penolakan mereka terhadap Rapat Paripurna DPR RI yang membahas kelanjutan dari RUU Omnibus Law.
“Kalau sampai ini dibahas juga, jangan salahkan kami untuk melakukan perkumpulan massa menuntut agar RUU Omnibus Law untuk tidak dibahas ataupun disahkan lebih lanjut,” tegasnya.[fuad]