PULANG PISAU, MK - Jajaran Polsek Kahayan Kuala berhasil meringkus dua pelaku pencurian laptop, proyektor dan speaker aktif di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) III Pulang Pisau, Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada Senin (27/4/2020).
Kedua pelaku diketahui bernama Suriadi alias Gerandong (24) dan Gupri Maidi (20). Keduanya warga Desa Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Mereka berhasil diringkus personel Polsek Kahayan Kuala pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya masing-masing.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari pihak sekolah atas kehilangan sejumlah barang berharga yang merupakan inventaris MIN III Pulang Pisau , yakni berupa laptop, proyektor dan speaker aktif.
"Dalam aksinya kedua pelaku berhasil menggasak 5 buah laptop merek Acer dan Lenovo serta proyektor dan speaker aktif," ujar Memet.
Diterangkan Memet, saat menjalankan aksinya kedua pelaku masuk ke dalam kantor sekolah di maksud dengan cara merusak atau membobol dinding bagian depan kantor dibawah jendela sekolah beralamat di RT 02 Desa Bahaur Hilir itu.
"Atas tindak pencurian ini kedua pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," ungkapnya.
Sementara dari aksi kedua pelaku pencuri itu, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.
Dan atas kejadian ini juga, pihak Polsek Kahayan Kuala mengimbau seluruh sekolah yang diliburkan selama wabah Covid-19 ini berlangsung, agar barang-barang berharga yang disimpan di sekolah dapat disimpan atau diamankan atau diinventarisir jumlahnya, sehingga apabila terjadi kehilangan dapat diketahui jumlahnya, agar tidak menghambat proses belajar mengajar nantinya.[manan]