PALANGKA RAYA, MK - Pengaruh pandemi Covid-19 saat ini mulai terasa terhadap perekonomian, terutama di bidang dunia usaha. Saat ini mulai banyak perusahaan yang terpaksa menghentikan untuk sementara kegiatan usahanya.
Alhasil, akibat penghentian kegiatan usaha tersebut pihak perusahaan pun terpaksa sementara waktu merumahkan atau memberhentikan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.
Hal tersebut juga mulai dirasakan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, hingga Kamis 2 April 2020 tercatat ada sekitar 848 orang tenaga kerja yang dirumahkan atau diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan tidak dapat melanjutkan usaha akibat pengaruh pandemi Covid-19.
"Saat ini sudah ada 848 pekerja dari 18 perusahaan, dan data ini masih akan berkembang nanti," ungkap Kepala Disnakertrans, Ir Rivianus Syahril Tarigan MAP, Kamis (2/4/2020).
Dilanjutkannya, untuk data perusahaan yang menutup kegiatan usahanya saat ini masih di dominasi oleh perusahaan yang berdomisili di Kota Palangka Raya.
"Itu sudah termasuk beberapa hotel, di antaranya Hotel Aquarius yang diketahui memiliki jumlah pekerja mencapai 180 orang," jelasnya.
Syahril menyampaikan, berdasar instruksi dan arahan dari Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran pihaknya akan mendaftarkan para pekerja yang dirumahkan dan di PHK tersebut untuk diusulkan mendapatkan manfaat dari kartu Prakerja.
"Nanti mereka akan diklarifikasi kembali dan bagi mereka yang mendapatkan kartu Prakerja akan mendapat pelatihan kerja serta insentif biaya hidup sebesar Rp3.550.000 per orang selama empat bulan," imbuhnya.
Diharapkan, dengan adanya kartu Prakerja tersebut sedikit banyaknya dapat membantu dan meringankan beban para pekerja yang menjadi korban PHK karena Covid-19.
"Untuk mendapatkan kartu prakerja ini para karyawan harus mendaftar diri ke Disnakertrans melalui pihak perusahaan yang menutup kegiatan usahanya," bebernya.
Untuk saat ini Disnakertrans Kalteng masih terus mendata dan menginventarisir pekerja serta perusahaan yang merumahkan karyawannya karena pengaruh Covid-19. Data untuk tahap pertama diharapkan terkumpul paling lambat 4 April 2020 ini.
"Bagi para buruh dan pekerja yang berasal dari sektor informil dan kegiatan usaha kecil dan menengah yang juga terkena dampak dari Covid -19 disarankan agar mendaftar ke kantor dinas yang menaungi sektor tersebut," tandasnya.[kenedy]
Tags
kabar kalteng